Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz dideklarasikan pada tahun 1998 di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kab Pesawaran Lampung. Di atas tanah seluas +3 hektar. Setelah lima tahun, komplek Darul Huffaz bertambah luas hingga mencapai +9 hektar. Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz didirikan oleh KH. Nursalam Abdul Muthalib al- Hafiz dengan akte notaris Nomor 961.
Gagasan mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz mulanya hanya untuk mendidik anak-anak sendiri yang berjumlah 7 orang untuk menjadi para penghafal Al-Qur’an. Namun melalui proses kreatif dalam berinteraksi dengan para tokoh masyarakat, serta para donatur dari negeri jiran, Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz kini menjelma menjadi lembaga pendidikan untuk menghafal Al-Qur’an dan pendidikan umum. Ide dasar yang menjiwai pendiri Darul Huffaz adalah keinginan kuat untuk membuktikan kebenaran Qalam Allah Swt. bahwa kita semua bisa menghafal Al-Qur’an, mampu menghafal Al-Qur’an serta keinginan kuat untuk menghilangkan phobia terhadap penghafal Al-Qur’an.
Dalam perjalanannya Darul Huffaz yang berorientasi pada pendidikan untuk mempelajari dan menghafal Al-Qur’an, kini telah mengembangkan pendidikannya dengan membuka Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Integrasi pendidikan umum dengan Al-Qur’an adalah salah satu tujuan utama lahirnya tiga jenjang pendidikan umum tersebut. Dengan harapan mampu melahirkan generasi yang meng-implementasikan nilai- nilai Al-Qur’an dalam setiap gerak kerja dengan mengacu pada nilai-nilai profesionalisme dalam Al-Qur’an.